Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban ke Satreskrim Polres Purbalingga. Dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka, pada Selasa (30/8).
"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban," tegasnya.
Selain mengamankan barang bukti, tersangka juga diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah