get app
inews
Aa Text
Read Next : Kekasih Tamara Tyasmara Ternyata Pernah Aniaya Rizky Billar, Ini Pengakuannya

Polisi Ungkap Kronologi Rizky Billar Diduga Seret dan Banting Lesti Kejora

Jum'at, 30 September 2022 | 11:01 WIB
header img
Hubungan rumah tangga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar retak, diduga akibat adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Ist.

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Hubungan rumah tangga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar tengah menjadi sorotan publik. Keretakan hubungan keduanya diduga akibat adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengungkapkan kronologi insiden KDRT tersebut diduga dipicu usai Rizky Billar dituduh berselingkuh dengan perempuan lain. Kala itu Lesti langsung meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya.

"Terlapor (Rizky Billar) emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," katanya kepada wartawan, belum lama ini.

Selain itu, Polisi juga menyebut Rizky Billar diduga menyeret dan membanting. Dilakukan dengan menarik tangan Lesti ke kamar mandi dan membantingnya ke lantai.

"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," ucap dia.

Zulpan juga membeberkan rasa sakit yang dialami pedangdut 23 tahun tersebut. "Tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," jelas Zulpan.

Dugaan kekerasan ini pun disinyalir berlangsung selama berjam-jam. Zulpan menjelaskan keributan antara Lesti dan Billar terjadi pada Rabu 28 September 2022 dini hari sekitar pukul 01.51 WIB di kediaman mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari sang suami hingga pagi hari. Ibu satu anak ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polres Metro Jaksel pada Rabu malam sekira pukul 22.27 WIB.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya. "Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7," ujar Nurma.

Atas kejadian ini, Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut