"BEM Unsoed telah menawarkan kepada korban untuk membawa kasus ini kepada lembaga yang lebih profesional, seperti Unit Layanan Pengaduan dan Kekerasan (ULPK) Unsoed melalui Kementerian Adkesma BEM Unsoed maupun konseling dengan psikolog. Namun, korban sama sekali tidak menginginkan kasus ini dibawa ke pihak manapun atau semakin menyebar luas, sehingga BEM Unsoed tetap menghargai dan mengutamakan perspektif korban," tulisnya.
Dia mengatakan jika keputusan awal BEM Unsoed untuk tidak membuat rilis ataupun publikasi lainnya semata karena prinsip utama BEM Unsoed adalah melindungi korban, bukan untuk menutupi kasus, apalagi melindungi pelaku. Korban hanya meminta pelaku dikeluarkan dari BEM Unsoed serta tidak menghubunginya lagi.
"Namun, karena kasusnya menjadi perbincangan publik melalui akun Twitter @Unsoedfess1963, kondisi psikologis dan hak privasi korban kembali terganggu. Sampai akhirnya rilis resmi ini dikeluarkan dengan tujuan agar semua pihak tidak terus mengungkit kasus ini sebagai bentuk dukungan kita kepada korban," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta