get app
inews
Aa Text
Read Next : Satserse Narkoba Polresta Banyumas Tangkap 3 Pengedar Obat Terlarang

Pastor di Italia Curi Uang Jemaat untuk Kepentingan Maksiat

Sabtu, 11 Desember 2021 | 19:18 WIB
header img
Pastor Francesco Spagnesi berusia 40 tahun asal Italia dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara karena menjadi pencuri keuangan parokinya. Foto: Twitter/@romatoday.

Pendeta bejat itu juga dilaporkan akan diwajibkan membayar sekira 300.000 euro (sekira Rp4,8 miliar) yang dia curi dari parokinya. Dia telah menyatakan penyesalan atas perbuatannya, demikian diwartakan Sputnik.

Pasangan seksnya, Alessio Regina, (40 tahun), dijatuhi hukuman tiga tahun dua bulan penjara karena terlibat dalam pembelian dan penjualan kokain, menurut laporan tersebut. Spagnesi ditahbiskan sebagai pastor paroki pada usia 27 tahun, dan dia mengaku bereksperimen dengan obat-obatan sekira satu dekade lalu. 

Keuskupan Prato di wilayah Tuscany mencopotnya dari tugas gerejawinya ketika cerita itu terungkap pada September. Menurut penyelidikan, pesta Spagnesi biasanya diikuti oleh dirinya sendiri, teman sekamarnya yang mengedarkan narkoba, dan setidaknya satu orang lain yang mereka temui melalui situs kencan gay. 

Sementara pertemuan mingguannya, kadang-kadang menarik kerumunan yang jauh lebih besar hingga 20 atau 30 orang. Pasangan yang berpesta itu diduga tertangkap sedang mengimpor obat-obatan dalam jumlah besar ke Italia, dibeli dengan uang umat paroki.
 


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut