get app
inews
Aa Text
Read Next : Satserse Narkoba Polresta Banyumas Tangkap 3 Pengedar Obat Terlarang

Pastor di Italia Curi Uang Jemaat untuk Kepentingan Maksiat

Sabtu, 11 Desember 2021 | 19:18 WIB
header img
Pastor Francesco Spagnesi berusia 40 tahun asal Italia dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara karena menjadi pencuri keuangan parokinya. Foto: Twitter/@romatoday.

ROMA,iNews.id -  Pastor Francesco Spagnesi berusia 40 tahun asal Italia dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara karena menjadi pencuri keuangan parokinya untuk kebutuhan menggelar pesta seks dan narkoba. Seharusnya uang tersebut untuk membantu anggota termiskin dari komunitas. 

Menurut laporan surat kabar Italia Corriere della Sera, Pastor Francesco Spagnesi, merundingkan kesepakatan keringanan hukuman terkait sejumlah tuduhan termasuk penyelundupan dan perdagangan narkotika, perdagangan, serta penyelewengan dana. 

Sebelumnya Spagnesi juga dijatuhi tuduhan percobaan melukai karena tidak memberitahukan beberapa pasangannya prianya saat dia berhubungan seks dengan mereka tanpa menggunakan kondom. 

Namun, tuduhan itu kemudian dicabut. Menurut pengacaranya, pendeta itu meminum obat antiretroviral dan dia selalu memberi tahu pasangannya tentang status HIV-nya. Meskipun media Italia mengindikasikan bahwa obat yang dia berikan di pesta pora itu dimaksudkan untuk pemerkosaan. 

Menurut laporan itu, Spagnesi akan menghabiskan sebagian masa hukumannya di komunitas terapeutik, di mana ia akan dirawat karena kecanduan narkobanya sekaligus melakukan pelayanan masyarakat. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut