SINGAPURA,iNews.id - Pria di Singapura berhubungan seks dengan gadis perawan di bawah umur tanpa pengaman tanpa kondom. Padahal pria tersebut diketahui positif HIV.
Pria tersebut pun dihukum penjara 13 tahun lebih dua bulan.Dia juga merahasiakan penyakitnya selama kejadian itu berlangsung.
Pria itu sebenarnya baru dibebaskan dari penjara pada Januari 2019. Namun, lantaran kasus itulah dia kembali dijebloskan ke penjara.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Andre Ong mengatakan terdakwa telah mengundang gadis 14 tahun ke rumahnya 17 kali selama tiga bulan dan mereka melakukan hubungan intim dua kali seminggu.
Pengadilan mendengar kesaksian bahwa gadis tidak tertular HIV.
Hukuman dijatuhkan terhadap pria berusia 41 tahun itu pada Senin (13/12/2021). Dia mengaku bersalah atas 11 tuduhan, termasuk beberapa tuduhan berhubungan seks dengan anak di bawah umur serta pelanggaran di bawah Undang-Undang Penyakit Menular.
Dua puluh lima tuduhan lainnya dipertimbangkan selama hukuman dijatuhkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta