get app
inews
Aa Read Next : Jangan Asal Pilih! Ketahui 5 Hal Ini dalam Memilih Alat Kontrasepsi

Pria Singapura Idap HIV Hubungan Seks dengan Gadis di Bawah Umur Tanpa Kondom Divonis 13 Tahun 

Selasa, 14 Desember 2021 | 11:39 WIB
header img
- Pria di Singapura berhubungan seks dengan gadis perawan di bawah umur tanpa pengaman tanpa kondom. Padahal pria tersebut  diketahui positif HIV.(Foto: Ist/Ilustrasi)

Pria itu sudah memiliki kekasih jangka panjang pada saat itu dan tinggal bersama wanita tersebut.

Tetapi dia memberi tahu gadis itu bahwa dia masih lajang dan tinggal bersama ibunya.

Gadis di bawah umur, yang setuju untuk menjadi pacarnya pada Agustus 2019, pergi ke rumahnya pada bulan berikutnya dan pria itu mengambil keperawanannya dengan melakukan hubungan seks tanpa kondom. Pasangan itu melakukan hubungan seks beberapa kali di sana segera setelah itu.

Pria itu tidak memberitahunya tentang risiko tertular HIV darinya atau meminta persetujuan sukarelanya untuk menerima risiko itu sebelum mereka berhubungan seks.

Pengadilan mendengar kesaksian bahwa itu terjadi karena terdakwa takut kehilangan korban dan takut dengan apa yang akan korban pikirkan tentang dia.

"Ketika korban memberi tahu terdakwa bahwa dia berusia 14 tahun, terdakwa menjawab bahwa usia tidak masalah jika mereka sedang jatuh cinta. Terdakwa juga memberi tahu korban bahwa dia ingin menikahinya dalam 10 tahun dan ingin memiliki bayi dengan dia," kata Ong, seperti dikutip dari Straits Times, Selasa (14/12/2021).

"Terdakwa selanjutnya mengatakan kepada korban bahwa seorang pria yang berhubungan seks dengannya sekali dan menolak untuk berhubungan seks dengannya untuk kedua kalinya adalah 'pria yang tidak dapat dipercaya', dan bahwa jika seorang pria sering ingin berhubungan seks dengannya, itu berarti bahwa pria itu sangat mencintainya," lanjut Ong.

Terdakwa juga mengatakan kepada korban itu bahwa dia "sangat mencintainya" dan itulah sebabnya dia sering berhubungan seks dengannya.

Pelanggarannya terungkap pada akhir November 2019 ketika saudara laki-laki korban menggunakan ponselnya dan melihat pesan singkatnya dengan terdakwa.

Saudara korban lantas memberi tahu ayah mereka, yang mengajukan laporan polisi pada 2 Desember 2019.

Secara terpisah, pengadilan mendengar kesaksian bahwa terdakwa pada 27 Juli tahun ini diharapkan untuk mengakui tuduhannya tetapi gagal muncul di pengadilan.

Sebagai gantinya, dia memotong label elektronik di pergelangan kakinya dan membuangnya sebelum pergi bekerja. Dia kemudian ditangkap dan ditempatkan di penjara.

Untuk setiap tuduhan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, pria itu bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda hingga SD50.000.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut