get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebut Kepesertaan JKN 98 Persen, Pemkab Cilacap Bersama BPJS Kesehatan Purwokerto Bersinergi

Naik Kereta Api Masa Nataru, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamis, 23 Desember 2021 | 12:01 WIB
header img
KAI Daop 5 Purwokerto memberlakukan perbedaan syarat naik kereta api di Desember 2021 dan Januari 2022. Hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. 

2. Untuk usia 12 - 17 tahun:

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

3. Untuk usia di bawah 12 tahun:

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.

- Didampingi orang tua. Perlu diingat, terdapat perbedaan persyaratan naik kereta api untuk anak dengan syarat naik kereta api jarak jauh bagi orang dewasa.

B. Adapun syarat perjalanan naik kereta api periode sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022 mengacu pada SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

1. Syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia 12 tahun keatas:

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam

2. Khusus KA jarak jauh, syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun adalah:

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam

- Didampingi orang tua

C. Sementara itu, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi pada Desember 2021 dan Januari 2022 adalah sebagai berikut:

1. Usia di atas 12 tahun:

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

2. Usia di bawah 12 tahun:

- Didampingi orang tua -

Selain ketentuan tersebut, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Kemudian penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Selain itu, tidak diperkenankan juga untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 ini pula, para pegawai KAI juga akan melakukan posko di berbagai daerah. Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal. 

“Tujuannya untuk menghadirkan layanan kereta api di masa natal dan tahun baru 2022 yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tegas Daniel.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut