get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Banyumas Bersama Alfamart Fasilitasi UMKM untuk Naik Kelas ke Pasar Modern

Inovasi Gelas Umi Kece Mas, Urus NIB Hanya 5 Menit, Banyak Faedahnya

Kamis, 23 Desember 2021 | 15:20 WIB
header img
Pelaksanaan kegiatan Gelas Umi Kece Mas di Desa Dermaji Kecamatan Lumbir. (Foto: Dok DPMPTSP)

“Dari sisi ekonomi, UMKM yang telah mendapatkan legalisasi bakal semakin memperoleh kemudahan. Salah satunya diikutsertakannya mereka dalam program pemerintah seperti penyuluhan keamanan pangan, PIRT, tanda merk, ijin edar dari Loka POM dan sertifikat Halal. Selain itu, ada kemudahan permodalan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya,”jelas dia.


Pelayanan Gelas Umi Kece Mas

Sementara dari aspek lingkungan sangat berpengaruh, karena inovasi ini berfokus pada kegiatan legalisasi usaha sehingga menumbuhkan iklim yang kondusif, berwawasan lokal dan pengembangan sistem pendukung usaha.

Pada bagian lain, lanjut Amrin, pihaknya terus mendorong kepada UMKM yang belum memiliki legalisasi untuk mengurusnya. Apalagi pengurusannya sangat gampang, hanya 5 menit untuk mendapatkan NIB. 

“Untuk pelaku usaha dengan risiko rendah dengan modal usaha maksimal 5 milyar, hanya membutuhkan waktu 5 menit saja, dengan persyaratan terpenuhi yakni NIK, NPWP bagi UMKM yang memiliki modal usaha di atas 500 juta serta sudah memiliki email dan tentunya akses internet lancar. Dengan mendapatkan NIB faedahnya macam-macam. Di antaranya adalah akses permodalan lebih gampang dan akan dilibatkan dalam program-program pemerintah,”katanya.

Amrin kembali mengatakan bahwa pengurusannya mudah dan pelaku usaha terus didorong untuk mengurus legalisasi. “Kalau semuanya sudah berizin, memudahkan program kemitraan antara pengusaha mikro kecil dengan pengusaha besar,”tambahnya.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut