Hakim Jatuhkan Vonis Mati, Wajah Ferdy Sambo Tegang
Senin, 13 Februari 2023 | 15:59 WIB
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Saat persidangan, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut terdakwa Ferdy Sambo sempat menyatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J harus mati.
Editor : EldeJoyosemito