get app
inews
Aa Read Next : Ferdy Sambo Divonis Mati, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah

Hakim Jatuhkan Vonis Mati, Wajah Ferdy Sambo Tegang

Senin, 13 Februari 2023 | 15:59 WIB
header img
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Sontak saja, wajah Ferdy Sambo langsung tegang. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.  Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. 

Saat persidangan, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut terdakwa Ferdy Sambo sempat menyatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J harus mati. 
 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut