get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Desa di Banyumas Gelar Umbul Doa dan Yasinan untuk Pilkada yang Damai

Dana Eks PNPM Dikorupsi, Penerima Manfaat Terancam Gulung Tikar Ngadu ke Unsoed

Selasa, 04 April 2023 | 05:08 WIB
header img
Dana Eks PNPM Dikorupsi, Penerima Manfaat Terancam Gulung Tikar Ngadu ke Unsoed. Foto: Istimewa

Hal yang sama juga diungkapkan Tri Atminingsih, dari Desa Baseh, meski kelompoknya masih mengangsur. Namun kelompoknya tak lagi bisa nambah modal untuk usaha. "Ini sangat merugikan, khususnya bagi anggota yang menjalankan usaha dari sektor peternakan yang memang membutuhkan perguliran dana dengan cepat," ujarnya.

Akademisi Fisip Unsoed yang kini sedang fokus dalam penelitian dana Eks PNPM, Dr. Alizar Isna, S.Sos, M.Si yang mendapatkan aduan tersebut mengatakan jika banyak keluhan dari masyarakat yang sangat terdampak akibat dihentikannya program tersebut.

“Program Eks PNPM semestinya harus tetap berlanjut sebagai instrument membantu masyarakat miskin mengatasi kemiskinannya. Dan ketika ada komunitas yang mampu mempertahankan program tersebut, maka sudah selayaknya mereka mendapatkan apresiasi," jelasnya.

Dia menjelaskan, jika dilihat dari sisi kebijakan publik, pada hakekatnya program tersebut diharapkan tetap bisa berlanjut dalam pelaksanaannya, apalagi program tersebut menggunakan sumber daya kebijakan.

"Sumber daya pemerintah sangat terbatas, di mana adanya program dan sumber daya yang terbatas tersebut tetap berjalan, untuk menanggulangi masalah mereka sendiri, maka ini sangat perlu untuk diapresiasi," lanjutnya.

Sebelumnya, penghentian perguliran Dana Bersama Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Purwokerto mulai melakukan penyidikan terhadap PT. LKM Kedungmas selaku pengelola dana bergulir masyarakat pada Oktober 2022 silam atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini sendiri telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, atas dakwaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Purwokerto bahkan telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yang merugikan negara sebesar Rp 15,4 miliar.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut