SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - Polda Jawa Tegah berhasil menciduk kawanan pelaku peretas ponsel milik Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi.Sebelumnya Bagian Khusus Penyidikan Kejahatan Siber (Tipid Siber) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah telah membentuk tiga tim untuk mengejar pelaku peretasan ponsel, termasuk salah satunya adalah Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfhi.
Ketiga tim tersebut telah diarahkan ke tiga provinsi yang berbeda berdasarkan penyelidikan awal. Tim pertama menuju Ogan Komering Ilir (OKI) di Sumatera Selatan, tim kedua menuju Garut, Provinsi Jawa Barat, dan tim ketiga menuju Jember, Provinsi Jawa Timur.
"Dorongan untuk membentuk tim-tim ini muncul karena banyak aduan dari masyarakat mengenai penyebaran file APK yang merugikan, serta aduan korban terbaru pada 24 Juli 2023. Pemberangkatan tim dilakukan pada 25 Juli 2023," kata Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Bagian Khusus Penyidikan Kejahatan Siber Polda Jawa Tengah, di kantorannya di Kota Semarang, pada hari Selasa (8/8/2023).
Dwi menjelaskan bahwa aduan-aduan tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Ketiga tim yang dikirim dari Jawa Tengah berhasil menangkap para pelaku. Di Kabupaten OKI, tim yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat V/Tipid Siber Ditreskrimsus AKBP Sulisytoningsih berhasil menangkap 2 pelaku yang diduga menyebarkan APK, melakukan peretasan, mendapatkan nomor rekening, dan menipu beberapa korban untuk transfer uang.
Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka utamanya adalah RJ dan IW, seorang ayah dan anak.
Dari Jember, Jawa Timur, seorang pelaku yang diduga menjadi perantara dalam jual beli rekening atau calo diamankan. Penangkapan dilakukan di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari. Barang bukti yang ditemukan meliputi 1 ponsel dan 1 rekening bank atas nama SW.
Dari Garut, Jawa Barat, seorang pelaku yang diduga menyediakan nomor rekening atau penjual rekening juga berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Pasir Wangi, dan ditemukan barang bukti berupa 1 ponsel dan 1 lembar rekening koran atas nama RD.
"Jaringan atau sindikat peretasan ponsel ini memiliki jaringan yang beroperasi di tingkat nasional. Kami menganalisis file APK ini, yang dapat berupa surat undangan atau promosi pajak," tambah Kombes Dwi, yang didampingi oleh Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kepala Bagian Humas.
Tersangka utama dalam peretasan, RJ (22) dan IW (42), yang merupakan ayah dan anak, diduga mendapatkan hasil kejahatan yang beragam. Rata-rata mereka mendapatkan Rp200 juta per bulan dan terakhir kali berhasil memperoleh Rp1,5 miliar. Keduanya hanya memiliki pendidikan hingga tingkat sekolah dasar kelas 2 dan belajar sendiri tanpa bantuan.
"Mereka menyebarkan file APK ke nomor-nomor secara acak, dan mereka tidak tahu bahwa salah satu nomornya adalah milik Kapolda. Mereka belajar sendiri dan menjadi otodidak," tambah Kombes Dwi.
Kepala Bagian Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan di Provinsi Sumatera Selatan, penyidik Siber dari Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan tim dari Polda Sumatera Selatan untuk mengamankan tempat kejadian perkara.
"Penangkapan dilakukan di rumah mewah hasil kejahatan," tambah Kombes Bayu.
Keempat pelaku ini dijerat dengan berbagai pasal dan undang-undang. Saat ini mereka ditahan di Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta