get app
inews
Aa Read Next : Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin

Putusan MK Jadi Karpet Merah untuk Gibran? Ini Respons Jokowi

Senin, 16 Oktober 2023 | 21:29 WIB
header img
Presiden Jokowi memberikan keterangan. (Foto: Tangkapan Layar)

"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Putra sulung Jokowi diketahui sejak lama digadang-gadang sebagai cawapres. Ditambah, Gibran juga sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang menjabat Wali Kota Solo hingga sekarang.

Bisakah Gibran Ikut Pilpres 2024?

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal putusan MK tersebut. "Kalau memang putusan pernah tersebut kepala daerah itu boleh (ikut Pilpres), kalau putusan berbunyi begitu artinya boleh, karena putusan MK bersifat final artinya bisa membuat ketentuan lain yang ada di undang-undang yang prinsipnya mencoret bukan membuat," ujar Mahfud di Surabaya, Senin (16/10/2023).
 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut