get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadewo Tri Lastiono Dikukuhkan Jadi Ketua Yayasan Amanah Nusantara Peduli

Pengelola Jembatan Kaca The Geong Jadi Tersangka, Ini Kata Menteri Pariwisata Sandiaga Uno

Senin, 30 Oktober 2023 | 19:48 WIB
header img
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi soal peristiwa pecahnya jembatan kaca The Geong yang terjadi di Banyumas. Foto: Tangkapan Layar Zoom

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Edi Suseno (63), pemilik wahana jembatan kaca The Geong, di kawasan hutan pinus Limpakuwus, Sumbang, Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagai tersangka. Edi dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP karena kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi soal peristiwa pecahnya jembatan kaca The Geong yang terjadi di Banyumas. Menurut Sandiaga Uno jika perizinan yang dilakukan oleh pengelola jembatan kaca The Geong tidak pernah diurus.

"Pertama bahwa perizinan kita itu berbasis resiko dan salah satu yang missed di jembatan The Geong ini adalah bahwa perizinannya itu tidak di urus dengan benar," kata Sandiaga Uno saat zoom di acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU) di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, perlunya standar keselamatan untuk bangunan pariwisata yang dibangun pada ketinggian tertentu.

"Sehingga akhirnya, ini bukan (dianggap) menjadi sebuah obyek yang beresiko tinggi, padahal kan ini fasilitas pariwisata yang dibangun di atas ketinggian tertentu, yang harusnya memiliki standar keselamatan yang terverifikasi oleh PUPR sebagai Kementerian teknisnya dan dari kita Kementerian pembinaannya," katanya.

Kedepan, lanjut Sandiaga Uno pihaknya akan menginstruksikan Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenparekaf, Fajar Utomo untuk dapat berkolaborasi lebih ketat dengan Dinas Pariwisata terkait dan dengan Kementerian PUPR. Hal ini agar desain-desain beresiko yang ada di obyek wisata tidak hanya menampilkan keunikannya, tetapi juga keamanan dan keselamatan para pengunjung.

"Desain-desain ini jangan hanya menampilkan keunikannya. Tadi pak Kadis (Kadisporabudpar Kabupaten Banyumas) bilang salah satu yang paling fatal ini adalah ketebalan kacanya yang sangat tipis dan ini ternyata kalau dilihat merupakan suatu kesalahan yang sangat fundamental," ujarnya.

Maka dari itu, ke depan, dirinya bersama Kadisporabudpar Kabupaten Banyumas dan stakeholder terkait akan lebih memastikan soal perizinan dan tingkat resiko pada obyek wisata. Hal ini agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

"Kedepannya saya bersama Kadis dan stakeholder terkait untuk lebih bisa memastikan perizinan yang disesuaikan dengan resikonya melalui review yang lebih ketat agar tidak terjadi kejadian serupa," jelasnya.

Terakhir, Sandiaga Uno juga mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa pada kejadian pecahnya kaca jembatan The Geong di Banyumas. "Kami sangat prihatin dan berbelasungkawa atas korban yang jatuh," pungkasnya.

Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra yang hadir dalam zoom meeting tersebut mengatakan jika pihaknya besok Selasa (31/10) bakal mengumpulkan seluruh pengelola obyek wisata di Kabupaten Banyumas yang memiliki potensi resiko. 

Setia juga mengatakan jika pasca insiden, pihaknya langsung menutup jembatan kaca guna kepentingan penyidikan. Termasuk menutup seluruh obyek wisata dengan material kaca, sesuai surat edaran Pj Bupati Banyumas.

"Menghentikan secara serentak kepada semua obyek obyek wisata yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan sampai ada evaluasi atau layak fungsi terhadap objek wisata tersebut," ucapnya.

Seperti diketahui, kaca wahana The Geong pecah dan mengakibatkan dua orang pengunjung terjatuh dari ketinggian 15 meter. Satu orang wisatawan tewas dan satu lainnya luka-luka. 

Polisi telah menetapkan Edi Suseno, pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Limpakuwus, Sumbang sebagai tersangka. Edi dijerat dengan pasal Pasal 359 KUHP yang berbunyi "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara". 

Selain itu, juga pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut