get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Kalah di Sidang Praperadilan PN Purwokerto, Status Penetapan Tersangka Tidak Sah

Perintahkan Tahanan Hajar Tahanan Hingga Tewas, Oknum Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 12 Desember 2023 | 08:17 WIB
header img
Seorang oknum polisi Brigadir AAN divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. (Foto: iNewsPurwokerto)

"Kasus curanmor, hajar bae, hukum halal. Anu pura-pura gemblung, yang penting aja ngasi mati," kata Rudy, menirukan pernyataan terdakwa. 

Oleh karena itu, pernyataan AAN kepada para tahanan, "Hajar Bae, Hukume halal," dianggap sebagai perintah.

Majelis hakim menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para ahli, kematian Oki disebabkan oleh pendarahan. 

"Hasil otopsi menunjukkan adanya luka dan beberapa pendarahan. Cedera atau pendarahan di otak merupakan penyebab kematian akibat benda tumpul," jelasnya.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi selama persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana telah terpenuhi dan meyakinkan menurut hukum. 

"Menyuruh melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati. Tuntutan tujuh tahun kita putus delapan tahun," tegas Rudy.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut