Tersangka, berinisial SR (22), yang tercatat sebagai warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan berdomisili di Desa Karangtengah, Kecamatan Kembaran, mengakui niatnya untuk mengambil nyawa korban dengan kekerasan, melakukan pemerkosaan, dan merampas barang milik korban.
"Pelaku menjemput korban di lapangan Desa Sumbang dengan sepeda motor pada hari Senin (25/12), sekitar pukul 22.30 WIB, lalu mengajaknya berjalan-jalan ke Alun-Alun Kecamatan Banyumas. Namun, di sekitar bekas pabrik gula Kalibagor, SR berniat melakukan pemerkosaan karena nafsu saat berboncengan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pelaku membawa korban ke tempat pembuatan bata merah di Desa Pliken, tempat di mana aksi kejam tersebut dilancarkan.
"Pelaku melakukan aksinya dengan membunuh korban melalui serangkaian kekerasan, melakukan pemerkosaan, dan merampas barang milik korban. Jadi, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu. Setelah itu baru memperkosa,” jelasnya.
Tersangka, yang kini dijadikan tersangka, akan dihadapkan pada Pasal 340 KUHP sebagai pokok perkara dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 285 KUHP.
Kasatreskrim menegaskan bahwa hal tersebut dikarenakan tersangka terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan tindak pidana pemerkosaan.
"Sebagai akibatnya, tersangka dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkas Kasatreskrim.
Editor : EldeJoyosemito