get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Psikotropika di Cilongok Banyumas, Amankan Ribuan Obat-obatan Berbahaya

Miris, Gadis di Bawah Umur di Banyumas Disetubuhi Ayah Tiri Selama 6 Tahun

Selasa, 30 Januari 2024 | 15:14 WIB
header img
Miris, Gadis di Bawah Umur di Banyumas Disetubuhi Ayah Tiri Selama 6 Tahun. Foto : Ilustrasi

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya namun pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut sejak usia 10 tahun. Ia bahkan mengaku diancam akan dibunuh jika memberitahu tindakan ayah tirinya tersebut ke ibunya.

"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya," jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut