"TKP kita kembangakan, di rumahnya kita dapatkan satu pucuk senpi dan satu pucuk senapan soft gun serta satu pucuk air soft gun laras pendek dan laras panjang serta peluru," jelasnya.
Menurutnya ini adalah kasus yang sangat menonjol sekali di mana kasus ini sangat meresahkan masyarakat karena menggunakan senjata api. "Terkait dengan senjata api ini kita kenakan undang-undang darurat. Jadi tidak bisa main main, terutama menggunakan senjata api, apapun bentuknya apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang," jelasnya.
Sebelumnya, pelaku penembakan juru parkir di Hotel Braga Purwokerto, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (27/40 sekitar pukul 04.45 WIB menggunakan senjata rakitan jenis revolver. Pelaku bernama Anang Yusup Rianto menembakkan senjatanya tersebut ke Fajar Subekti sebanyak dua kali.
"Modusnya pelaku menggunakan senpi (senjata api) rakitan jenis revolver dengan menembakkan ke arah korban dua kali. Jadi senjatanya itu rakitan, tapi proyektilnya asli," kata Kapolda Jaawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (29/4/2024).
Pelaku ini menggukan senjata rakitan dengan lima butir peluru kaliber 9 milimeter. Akibat dua tembakan tersebut, korban mengalami luka cukup serius pada bagian dada dan perut.
"Yang satu kena dadanya tembus dan yang (peluru) kedua kena perut, itu yang bersarang di hati," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah