Polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka dan mendapatkan informasi bahwa mereka berada di wilayah Kecamatan Banyumas.
“Anggota kami melakukan pengejaran dan sekitar pukul 18.30-19.00 WIB, kami berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan menangkap kedua pelaku,” ujar Kapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa dalam perkelahian dua lawan satu tersebut, AD menahan tubuh korban HP sementara RK melakukan penusukan.
“Baik pelaku maupun korban sama-sama telah menyiapkan senjata tajam. AD juga sempat tertusuk di bagian pahanya,” tambahnya.
Motif di balik insiden berdarah ini ternyata berawal dari ketidakpuasan AD terhadap hasil tato kupu-kupu yang dibuat oleh adik ipar HP untuk pacarnya.
Ketegangan yang berawal dari tato tersebut kemudian memuncak hingga terjadi perkelahian yang berujung pada kematian HP.
Pelaku AD mengakui bahwa dia telah mempersiapkan senjata tajam dari rumah sebelum menuju lokasi kejadian.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3e, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus ini menjadi pembicaraan luas di masyarakat, terutama melalui pesan berantai yang menyebar terkait peristiwa tersebut.
Editor : EldeJoyosemito