get app
inews
Aa Text
Read Next : Israel Tarik Ribuan Tentara di Gaza, AS Tarik Kapal Perang di Laut Mediterania, Sinyal Kalah Perang?

Ini Alasan Turki Tak Dapat Tutup Laut Hitam, Akses Kapal Perang Rusia ke Ukraina

Jum'at, 25 Februari 2022 | 20:13 WIB
header img
Turki tidak dapat memenuhi permintaan Ukraina untuk menutup akses di Laut Hitam dalam rangka menghentikan kapal perang Rusia. (Foto: Reuters)

Di bawah Konvensi Montreux 1936, Turki memiliki kendali atas selat dan dapat membatasi perjalanan kapal perang selama masa perang atau jika terancam. Tetapi permintaan tersebut telah menempatkan anggota NATO itu dalam posisi yang sulit karena mencoba untuk mengelola komitmen Barat dan hubungan dekat dengan Rusia.

Cavusoglu menambahkan, para ahli hukum Turki masih mencoba untuk menentukan apakah konflik di Ukraina dapat didefinisikan sebagai perang. Ini akan menentukan apakah mandat konvensi itu bisa dijalankan atau tidak.

Duta Besar Ukraina untuk Turki, Vasyl Bodnar pada Jumat mengatakan, bahwa Kiev mengharapkan adanya tanggapan positif dari Ankara atas permintaannya.

Cavusoglu juga menegaskan kembali penentangan Ankara untuk menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Rusia. Sikap itu membuat Turki berbeda dari sebagian besar sekutu NATO-nya atas sanksi kepada Rusia.

Turki telah membina hubungan baik dengan Rusia dan Ukraina. Turki menilai, serangan Rusia tidak dapat diterima dan mendukung integritas teritorial Ukraina tetapi telah menghindari penggunaan kata-kata seperti "invasi" untuk menggambarkan apa yang terjadi.

Ankara telah menjalin kerja sama dengan Moskow pada pertahanan dan energi tetapi juga telah menjual drone ke Ukraina dan menandatangani kesepakatan untuk memproduksi lebih banyak. Turki juga menentang kebijakan Rusia di Suriah dan Libya, serta aneksasi Krimea pada 2014.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut