get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi OTT Tiga Hakim PN Surabaya hingga Jadi Tersangka

7 Fakta Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, No. 5 Kejagung Bantah Ada Muatan Politis

Rabu, 30 Oktober 2024 | 05:37 WIB
header img
Kasus korupsi impor gula yang menyeret Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong diungkap oleh Kejaksaan Agung. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kasus korupsi impor gula yang menyeret Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Berikut 7 fakta penting penting dalam kasus ini:

1. Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp400 miliar. 

Selain itu, seorang tersangka lain berinisial CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, masing-masing dengan pengawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung.

2. Penampakan Tersangka

Berdasarkan pantauan iNews Media, Tom Lembong dan CS tampil dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. CS, dengan nomor tahanan 24, lebih dulu digelandang keluar, disusul Tom Lembong yang mengenakan rompi bernomor 62.

Tom Lembong hanya tersenyum tanpa memberikan keterangan kepada media sebelum dibawa ke mobil tahanan.

3. Kasus yang Terjadi Sejak 2015-2016

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan, yaitu tahun 2015-2016. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti untuk meyakini keterlibatan Tom Lembong dan CS dalam praktik korupsi ini.

5. Kejagung Banat Mauten Politis

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menegaskan bahwa penyidik bekerja sepenuhnya berdasarkan alat bukti, tanpa ada unsur politis dalam penetapan tersangka.

“Tidak memilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," ujar Qohar.

6. Proses Penyidikan Panjang

Kasus ini telah diselidiki sejak Oktober 2023, dengan jumlah saksi yang diperiksa mencapai sekitar 90 orang. Hal ini menunjukkan upaya intensif Kejagung dalam mengungkap kasus yang berdampak besar pada keuangan negara tersebut.

7. Komentar Tom Lembong

Saat digiring ke mobil tahanan, Tom Lembong hanya memberikan tanggapan singkat. "Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan yang Maha Kuasa," ujar mantan menteri tersebut kepada awak media.
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut