get app
inews
Aa Read Next : Kebut Kepesertaan JKN 98 Persen, Pemkab Cilacap Bersama BPJS Kesehatan Purwokerto Bersinergi

PN Mulai Gelar Sidang Gugatan Bupati Kebumen Terkait Perubahan Jalan

Rabu, 09 Maret 2022 | 10:09 WIB
header img
Pengadilan Negeri (PN) Kebumen mulai menyidangkan kasus perkara Perdata gugatan perbuatan melawan hukum antara Ahmad Marzoeki dkk melawan Bupati Kebumen dkk. (Foto: Pemkab Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kebumen mulai menyidangkan kasus perkara Perdata gugatan perbuatan melawan hukum antara Ahmad Marzoeki dkk melawan Bupati Kebumen dkk. Persidangan dilangsungkan di PN Kebumen pada Selasa (8/3/2022).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Etik Purwaningsih. Adapun dua Hakim Anggota yakni Binsar Tigor Hatorangan dan Eko Arif Wibowo. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Rakhmat Sutarjo.

Dalam sidang perdata itu, hadir Bupati Kebumen selaku tergugat I didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sektetariat Daerah Kabupaten Kebumen. 

Selain itu pihak yang hadir langsung adalah Ketua DPRD Kebumen selaku turut tergugat I didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen.  turut tergugat II yakni Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Sedangkan turut tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial hadir secara langsung.

Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak. Ini baik prinsipal maupun kuasa hukumnya. Setelah itu dilakukan pemeriksaan identitas, terdapat beberapa kekurangan administrasi dari kedua belah pihak dan karena pihak turut Tergugat II tidak hadir maka persidangan belum bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya. 

“Ketua Majelis Hakim masih akan memanggil  kembali Turut Tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang. Serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Faizal Cesario Arapenta.

Ahmad Marzoeki yang merupakan PNS di Aceh datang dalam proses persidangan tersebut.

Bahkan, dalam persidangan, Bupati Kebumen menyinggung keberadaan PNS itu.“Pertama saya menyayangkan ada PNS aktif Aceh datang ke Kebumen hadir di persidangan. Ketika ditanya hakim apakah membawa surat izin?? Kemudian yang bersangkutan menjawab tidak membawa.

Bupati melanjurkan,”PNS digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk melayani masyarakatnya. Ini malah berkeliaran ke Kebumen," tambahnya.

Adapun soal kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, Bupati menyampaikan  semua kebijakan yang dilakukan arahnya untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam menjalankan tugas, Bupati berada dibawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada. Apa yang dilakukan oleh bupati itu sesuai visi dan misi sebagai kontrak politik dengan masyarakat.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut