SEMARANG, iNewsPurwokerto.id-Dua anggota kepolisian bersama seorang warga sipil diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pasangan muda di kawasan Pantai Marina, Semarang.
Kejadian yang nyaris berujung pada aksi main hakim sendiri ini viral di media sosial dan kini sedang dalam proses hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua oknum polisi tersebut berinisial Aiptu K (47) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) dari Satuan Samapta Polsek Tembalang.
Sementara warga sipil yang terlibat berinisial S (45), warga Tembalang. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, menyatakan bahwa kedua oknum polisi telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Kami telah menggelar perkara bersama Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Kedua anggota terbukti melanggar dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum pidana juga berjalan beriringan,” ujarnya pada Minggu (2/2/2025).
Kedua oknum tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga berpotensi menerima sanksi internal maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Editor : EldeJoyosemito