Saat ini, Aiptu K dan Aipda RL ditahan di Polda Jawa Tengah di bawah pengawasan Bidang Propam. Sementara tersangka S, warga sipil, ditahan di Polrestabes Semarang.
Kejadian bermula ketika Aiptu K, Aipda RL, dan S mendatangi korban, MRW (18) dan MMX (17), yang sedang berada di dalam mobil sedan berwarna silver di dekat SMA Terang Bangsa Semarang.
Para pelaku memaksa MRW masuk ke mobil mereka dan mengambil kunci kendaraan korban.
Selanjutnya, ketiga pelaku meminta uang sebesar Rp2,5 juta dengan ancaman tidak akan memproses secara hukum jika uang tersebut diberikan.
Korban yang ketakutan berteriak meminta tolong, sehingga menarik perhatian warga sekitar yang berkerumun dan hampir melakukan aksi main hakim sendiri.
Dalam situasi tersebut, kedua oknum polisi menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka. Namun, diketahui bahwa mereka sedang tidak bertugas saat kejadian berlangsung.
Editor : EldeJoyosemito