Hukum Keluar Cairan Bening dari Kemaluan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan?

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Puasa dalam Islam berarti menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya, seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri, sejak fajar hingga matahari terbenam.
Namun, bagaimana jika seseorang yang sedang berpuasa mengalami keluar cairan bening dari kemaluannya? Apakah hal ini membatalkan ibadah puasa?
Pertanyaan ini kerap menjadi perdebatan, mengingat keluarnya air mani jelas membatalkan puasa. Tetapi, apakah keluar cairan bening dari kemaluan memiliki hukum yang sama?
Cairan bening yang keluar dari kemaluan, yang dikenal sebagai air madzi, berbeda dengan air mani. Air madzi biasanya muncul saat seseorang terangsang karena membayangkan sesuatu yang bersifat syahwat atau akibat bercumbu dengan pasangan. Berbeda dengan air mani yang keluar dengan dorongan kuat dan menyebabkan rasa lemas, air madzi keluar tanpa disadari, tidak memancar, dan tidak menyebabkan kelelahan setelahnya.
Lalu, apakah keluarnya air madzi membatalkan puasa? Berikut hukum keluar air madzi dari kemaluan saat puasa.
Mengacu pada kitab Fiqh Ash-Shiyam, Syekh Hasan Hitou menjelaskan bahwa “jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka.”
Artinya, jika seseorang mengeluarkan air madzi akibat bercumbu atau berpikir tentang sesuatu yang membangkitkan syahwat, tetapi tidak sampai mengeluarkan air mani, puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan hingga waktu berbuka.
Meski tidak membatalkan puasa, air madzi tergolong najis. Dari HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.”. Oleh karena itu jika pakaian terkena air madzi, cukup membersihkannya dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis tersebut.
Namun, seseorang yang mengeluarkan air madzi tidak diwajibkan untuk mandi junub. Cukup dengan mencuci bagian tubuh atau pakaian yang terkena cairan tersebut.
Meskipun bercumbu dengan pasangan atau membayangkan hal yang membangkitkan syahwat tidak membatalkan puasa, umat Islam tetap disarankan untuk menghindari hal-hal tersebut.
Dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, disebutkan bahwa jika seseorang mencium istrinya di siang hari Ramadan dan tidak terjadi sesuatu yang lebih jauh, puasanya tetap sah. Namun, tindakan tersebut dapat mengurangi kesempurnaan puasa, karena hakikat puasa adalah menahan diri dari segala hawa nafsu.
Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa keluarnya cairan bening (air madzi) saat berpuasa tidak membatalkan ibadah puasa, asalkan tidak disertai keluarnya air mani. Namun, tetap dianjurkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat, demi menjaga kesempurnaan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Editor : Arbi Anugrah