get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Tangkap Dua Pengedar Psikotropika di Sumbang, Polisi Amankan 1.100 Butir Obat 

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:30 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pria berinisial HP (44) dan JK (36), warga Kecamatan Sumbang. (Foto: Polresta Banyumas)

JK kemudian mengambil barang tersebut di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Selain obat-obatan dan uang tunai, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Banyumas,” tambah Kompol Willy.

Keduanya dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut