get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkedok Ritual Mistis, Polresta Cilacap Bongkar Penipuan Uang Palsu Rp3,3 Miliar 

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Jateng-Yogyakarta, Ribuan Lembar Disita!

Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:17 WIB
header img
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Jateng-Yogyakarta, Ribuan Lembar Disita. Foto: Polda Jateng

Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, sindikat ini memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan sistem 1:3.

“Artinya, Rp100 juta uang palsu dijual dengan harga Rp30 juta. Mereka sudah mencetak sekitar 4.000 lembar sejak awal Juni, dan sebanyak 150 lembar diduga telah beredar di masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam menerima uang tunai.

“Kami minta masyarakat selalu menerapkan 3D Dilihat, Diraba, Diterawang saat memeriksa uang. Ciri uang asli mencakup gambar air, benang pengaman, gambar rectoverso, serta tinta yang bisa berubah warna (OVI),” jelas Rahmat.

Pihak BI juga aktif melakukan edukasi publik melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, serta memasukkan materi ke dalam pembelajaran sekolah.

Enam tersangka kini mendekam di tahanan Polda Jateng. Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan dan peredaran uang palsu, serta UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara menurut Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan.

“Jika Anda menerima uang yang tidak wajar, jangan coba-coba membelanjakannya. Segera laporkan ke polisi. Peran masyarakat sangat penting untuk menghentikan peredaran uang palsu,” tegasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut