Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Permen, Satresnarkoba Purbalingga Ringkus Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus kedua terungkap pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di teras musala lingkungan SPBU Padamara, Kecamatan Padamara. Polisi mengamankan tersangka JP (23), warga Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
JP kedapatan menyimpan dan membawa 388 butir psikotropika golongan IV berbagai merek yang mengandung Alprazolam. Obat-obatan tersebut diduga hendak diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan.
Wakapolres menyebut tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf menambahkan, tersangka JP diketahui merupakan pasien salah satu klinik di Bandung yang memperoleh psikotropika dari dokter untuk keperluan pengobatan.
“Dalam proses pengobatan, yang bersangkutan mendapatkan psikotropika dari dokter. Namun tidak seluruhnya dikonsumsi, sebagian justru dijual untuk mencari keuntungan,” jelasnya.
Polres Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan psikotropika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : EldeJoyosemito