Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ciri Orang yang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Hati Damai Meski Diterpa Ujian
Advertisement . Scroll to see content

Cairan Bening Keluar dari Kemaluan Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya, Batalkah?

Senin, 11 April 2022 | 15:53 WIB
  • author Inas Rifqia Lainufar
Cairan Bening Keluar dari Kemaluan Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya, Batalkah?
Hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa (Foto: Elements Envato)

Meskipun beberapa aktivitas yang dapat membangkitkan syahwat dan mengeluarkan air madzi tanpa air mani tidak membatalkan puasa, Anda tetap diharuskan untuk menghindari hal-hal tersebut.

Hal ini lantaran hakikat dari ibadah puasa itu sendiri adalah menjaga diri dari segala hawa nafsu.

“Jika Anda suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri, dan tidak terjadi sesuatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa anda tetap sah, tidak batal, tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang,“ dikutip dari kitab Al Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa masih tergolong aman atau tidak dapat membatalkan ibadah puasa yang dijalani.

 

 

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut