Klaim Jaminan Ketenagakerjaan Sekarang Bisa Online, Begini Caranya
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat layanan berbasis digital guna memudahkan peserta. Mulai April 2026, lembaga ini menghadirkan pembaruan pada layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dengan menambahkan fitur antrean online yang dapat diakses melalui laman resmi.
Melalui fitur terbaru ini, peserta yang ingin mengajukan klaim kini dapat memilih metode layanan sesuai kebutuhan, baik secara daring melalui video call maupun datang langsung ke kantor cabang. Khusus layanan tatap muka, sistem akan menampilkan jadwal kedatangan lengkap dengan estimasi waktu pelayanan, sehingga peserta tidak perlu datang lebih awal atau mengantre lama.
Dengan sistem antrean berbasis jadwal tersebut, peserta dapat merencanakan waktu kedatangan secara lebih pasti. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemerataan akses layanan serta mengurangi kepadatan antrean di kantor cabang.
Tak hanya untuk pengajuan klaim, Lapak Asik juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi program, mengajukan pertanyaan, hingga menyampaikan pengaduan terkait layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peserta bahkan dapat mendaftar antrean kapan saja dan dari mana saja hanya melalui ponsel. Konsep layanan “daftar online, datang sesuai jadwal, selesai tepat waktu” diharapkan memberikan pengalaman yang lebih praktis, cepat, dan efisien.
Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim melalui Lapak Asik, berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data pengajuan seperti nomor KPJ, NIK, nama lengkap, email, dan data wajib lainnya
3. Lengkapi data tambahan seperti nomor telepon dan rekening
4. Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen pendukung sesuai jenis klaim
5. Setelah selesai, peserta akan menerima barcode antrean dan notifikasi estimasi waktu layanan melalui email atau nomor ponsel
Sebagai informasi, Lapak Asik merupakan platform digital BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta mengajukan klaim tanpa harus datang ke kantor. Layanan ini mencakup berbagai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan manfaat berupa dana tunai dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Pembaruan ini menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan layanan publik yang lebih profesional, responsif, dan modern. Ke depan, pengembangan layanan digital akan terus dilakukan agar semakin relevan dengan kebutuhan peserta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Vinca Meitasari, menyambut baik inovasi tersebut, terutama dengan adanya sistem antrean berbasis jadwal.
“Dengan sistem ini, peserta bisa merencanakan kedatangan secara lebih pasti. Kami berharap pengembangan layanan digital ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja,” ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito