Jaringan Obat Ilegal Terkuak, Polisi Tangkap Tersangka dan Barang Bukti
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika dengan menangkap seorang tersangka berinisial IRP alias Tipong (27), warga Kecamatan Sumpiuh. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 107 butir obat terlarang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) pekan lalu sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah angkringan di wilayah Kelurahan Kradenan, Kecamatan Sumpiuh.
Selain barang bukti obat, petugas turut mengamankan uang tunai Rp160 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta ponsel Samsung Galaxy A13.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 94 butir obat keras daftar G dan 13 butir psikotropika. Tersangka mengakui barang tersebut akan diedarkan kembali,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial PWO alias Obama yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi juga telah memintai keterangan dua saksi di lokasi kejadian untuk mendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Sinergi ini penting untuk memutus peredaran obat ilegal. Kasus ini masih akan terus kami kembangkan,” katanya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran obat terlarang serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya.
Editor : EldeJoyosemito