Jaringan Obat Ilegal Terkuak, Polisi Tangkap Tersangka dan Barang Bukti
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Sinergi ini penting untuk memutus peredaran obat ilegal. Kasus ini masih akan terus kami kembangkan,” katanya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran obat terlarang serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya.
Editor : EldeJoyosemito