Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengedar Psikotropika Ditangkap di Tempat Biliar, Polisi Sita 31 Butir Alprazolam
Advertisement . Scroll to see content

Polres Bongkar Kasus Narkoba di Purbalingga, Sita Ribuan Obat Terlarang dan Sabu

Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:36 WIB
  • author Elde Joyosemito
Polres Bongkar Kasus Narkoba di Purbalingga, Sita Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya. (Foto: Polres Purbalingga)

Polisi mengamankan tersangka berinisial D, laki-laki berusia 31 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Kapolres menjelaskan, tersangka menjalankan modus dengan sistem tempel, yakni menaruh paket sabu di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

“Setelah berhasil menempatkan paket sabu di lokasi yang ditentukan, tersangka mendapat upah sebesar Rp500 ribu per hari,” ujar Kapolres.

Selain menjadi pengedar, tersangka juga diketahui sebagai pengguna narkotika. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,71 gram, 13 paket sabu dengan berat total 2,72 gram, 14 potongan tisu putih, 13 potong lakban merah, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor. “Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 7,43 gram,” kata Kapolres.

Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Kapolres.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut