Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer di Banyumas Dibekuk, Polisi Amankan Ribuan Pil
Sekitar satu jam kemudian, polisi berhasil menangkap ABS di kediamannya di wilayah Kecamatan Kembaran.
"Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 250 butir Tramadol, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat ilegal,"jelasnya.
Kapolresta menyebut penangkapan tersangka kedua merupakan hasil pengembangan langsung dari kasus pertama dan menunjukkan adanya keterkaitan dalam jaringan distribusi obat berbahaya tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran obat daftar G di Banyumas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat ilegal dan segera melapor kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,"tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito