Logo Network
Network

Pemerintah Turunkan Pajak Penghasilan Jadi 20 Persen Mulai Tahun Depan

Tim iNews.id
.
Senin, 13 September 2021 | 21:02 WIB
Pemerintah Turunkan Pajak Penghasilan Jadi 20 Persen Mulai Tahun Depan
Ilustrasi pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) dari 25 persen menjadi 22 persen pada tahun ini. Di tahun 2022, pemerintah juga berencana menurunkan PPh menjadi 20 persen.

"Untuk perusahaan yang sudah IPO (melakukan penawaran umum saham perdana atau go public, Red) di Bursa Efek Indonesia, PPh juga akan dikurangi menjadi 17 persen di tahun depan," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (13/9/2021).

Rapat kerja tersebut membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut Menkeu, ada lima klaster yang akan dibahas pada RUU KUP tersebut. Adapun lima klaster tersebut, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Cukai, dan Pajak Karbon.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah kembali mengatur objek PPN. Hal tersebut bertujuan agar mencerminkan tepat sasaran dan mencerminkan keadilan. Di mana, barang yang tidak masuk ke dalam Tidak Kena Pajak (TKP), maka akan diubah menjadi kena pajak.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan, untuk perubahan objek PPN hanya akan dikenakan untuk masyarakat yang mampu. Sementara, bagi masyarakat yang kurang mampu akan mendapat kompensasi melalui subsidi.

Kemudian, pemerintah juga merevisi tarif PPN pada RUU KUP. Di mana, tarif PPN umum ditetapkan sebesar 10 persen dan akan naik menjadi 12 persen. Sementara, tarif PPN lain dikenakan kisaran 5 persen hingga  25 persen.

Dalam RUU KUP ini juga dibahas mengenai terkait penambahan objek cukai baru, yakni plastik. Selain itu, pajak karbon juga dikenakan pajak.

Menkeu memaparkan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki dan mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia.

“Dalam rangka membangun basis pajak yang luas dan kuat, maka reformasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel mutlak diperlukan. Keberhasilan reformasi sangat ditentukan oleh dukungan politik Anggota Dewan yang Terhormat dan partisipasi segenap lapisan masyarakat,” ujar Sri Mulyani. 

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini