Istri Jadi Otak Pembunuhan Suami di Banyumas, Motif Harta dan Asmara Terungkap
Kapolresta menjelaskan, motif pembunuhan diduga dipicu keinginan tersangka IF untuk menguasai harta milik korban sekaligus menikah dengan AR. Untuk melancarkan aksinya, IF bahkan menjanjikan imbalan sebesar Rp250 juta kepada para pelaku lainnya.
"Motifnya merupakan kombinasi antara persoalan ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku lain untuk menjalankan aksi tersebut," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, korban diduga dipukul menggunakan balok kayu sebelum lehernya dijerat memakai kabel listrik hingga meninggal dunia. Seusai melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke wilayah Banten.
Tim URC Satreskrim Polresta Banyumas kemudian berhasil menangkap seluruh tersangka pada 28 Juni 2026. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu, kabel listrik, rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan pelaku, serta sejumlah barang milik para tersangka.
"Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terencana," tegas Kombes Pol Petrus.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : EldeJoyosemito