get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Suami Aniaya Istri Hamil 8 Bulan di Banyumas, Polisi Ungkap Kronologi

Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Polresta Banyumas Ringkus Tersangka 

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:57 WIB
header img
Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial IM (28), warga Kecamatan Kalibagor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan. (Foto: Polresta Banyumas)

Kapolresta menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saat ini penyidik tengah menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum dan terus berkoordinasi dengan JPU agar proses hukum dapat segera berlanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolresta juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan. 

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut