Dua Pencuri Gasak Motor di Banyumas, Hasil Curian Digadaikan
Korban diketahui berinisial S (47), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tambak. Dari hasil penyidikan, kendaraan hasil curian tersebut kemudian digadaikan oleh para pelaku untuk mendapatkan uang yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu lembar STNK, serta satu buah BPKB kendaraan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian.
Kapolresta mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Menurutnya, pemilik kendaraan sebaiknya tidak meninggalkan kunci kontak masih terpasang dan selalu mengunci setang saat memarkir kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," tegas Petrus.
Editor : EldeJoyosemito