Melintas di Jalan Buntu-Jogja, Pemuda Bawa 50,90 Gram Sabu Diciduk Polisi
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sebuah telepon seluler merek Oppo berwarna hitam serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan RFS.
Petrus mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Menurut dia, informasi tersebut membantu polisi dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Polresta Banyumas berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul sabu yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
RFS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, RFS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : EldeJoyosemito