Tersangka mengakui jarang babi hutan yang menjadi incarannya hanya berjarak 3 meter dengan korban. Hanya saja pelaku mengakui tidak melihat ada korban di lokasi kejadian.
Ketika melakukan perburuan, pelaku memang menggunakan senjata laras panjang jenis mosal dengan kaliber peluru 5,5 milimeter.
“Tersangka ini hanya melihat pergerakan babi hutan, biasanya di lokasi tersebut tidak ada orang, ternyata saat itu ada yang sedang mencari rumput,”katanya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka cukup parah pada bagian paha dan lengan. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. “Senapan jenis ini memang bukan lumayan lagi, bisa pecah sekali tembakan,”jelasnya.
Sementara itu, senjata yang digunakan adalah pre-charged pneumatik dengan diameter laras 5,5 mm. Pelaku dikenai pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Senjata yang digunakan merek Mouser dengan kaliber 5,5. Pasal yang dikenakan yakni 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”tambahnya.
Polres Banjarnegara juga bakal melakukan razia terhadap pemburu. Kapolres juga mengimbau jika akan melakukan perburuan harus dengan izin tertentu, seperti bergabung dengan organisasi Perbakin atau lainnya, sehingga ada pengawasan dan hati-hati.
Editor : EldeJoyosemito