JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Fakta bermain judi online atau judi slot bukannya membuat orang menjadi kaya. Namun bisa bikin ketagihan dan bisa menambah garis kemiskinan.
Ada beragam jenis permainan yang tersedia dalam platform internet seperti perjudian online, seperti slot, poker, bingo, casino, pacuan kuda hingga pertandingan olahraga. Bahkan banyak masyarakat yang tertarik untuk menambah pendapatan melalui judi online ini.
Bahkan, pada kenyataannya judi online ini selalu membawa kerugian bagi mereka yang melakukannya. Dampak negatifnya antara lain kecanduan, pidana, depresi, kemiskinan, kriminalitas, dan dosa.
Berikut empat fakta judi online yang perlu kamu ketahui, apa saja?
Fakta Judi Online
1. Bisa Bikin Ketagihan
Judi online memang dapat menyebabkan seseorang jadi kecanduan, hal ini biasanya terjadi ketika orang tersebut telah berhasil mendapatkan untuk dari permainan judi online.
Saat mereka dalam tahap kecanduan ini, penjudi sudah tidak peduli lagi soal kerugian yang dialaminya dan uang yang dihabiskan.
Mereka akan tetap berjudi selama belum menang dan uangnya belum habis. Bahkan, banyak pula orang yang rela berhutang hanya agar bisa tetap berjudi online.
2. Menambah Garis Kemiskinan
Judi online sama sekali tidak akan mendatangkan manfaat bagi pelakunya. Pada awalnya judi terasa seru dan menyenangkan, tetapi setelahnya judi akan menjadi beban yang sangat berat untuk kamu lepaskan.
Selain itu, judi tidak akan membuat seseorang menjadi kaya raya. Sebaliknya, judi hanya akan menambah garis kemiskinan.
Baik menang atau kalah, penjudi akan selalu mengalami kebangkrutan. Karena judi memang telah terpola seperti itu. Jika menang saat ini, maka selanjutnya hanya akan mendapatkan kekalahan.
3. Bikin Stress
Masalah lain yang akan muncul dari judi online adalah membuat orang mengalami stress berat, apalagi jika mereka kalah.
Penjudi yang kalah bahkan sampai berhutang, pastinya bakal mengalami stress yang berlipat-lipat.
4. Masuk Penjara
Di Indonesia, aktivitas perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Khusus untuk kasus judi online, pelaku atau orang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ancaman hukuman bagi pelaku judi online ini tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut tadi fakta judi online yang bisa bikin ketagihan dan bisa menambah angka kemiskinan. Judi online termasuk kegiatan yang harus dihindari untuk dilakukan karena akan menyebabkan sejumlah dampak buruk seperti di atas.
Editor : Aryo Arbi
Artikel Terkait