Nekat Buka Jasa Seks Open BO di Aceh, Wanita Ini Dihukum Cambuk Bersama Pasangannya

Tim iNews.id
Ada-ada saja ulah seorang wanita di Aceh ini, dirinya nekat membuka jasa layanan seks Open BO. Akibatnya, wanita tersebut dihukum cambuk bersama pasangan mesumnya. (Foto : Sindonews).

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, menyebutkan, pemerintah terus berkomitmen terhadap penegakan syariat islam yang berlaku di Aceh.

"Bagi siapa pun yang melanggar harus menjalani hukuman yang telah ditentukan," kata dia di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu.

Pasangan non muhrim diamankan dalam satu kamar saat petugas gabungan Satpol PP dan WH Aceh melakukan razia hotel rutin beberapa waktu lalu.

Mereka melanggar qanun Aceh No 6 Tahun 2014, Pasal Iktilat dengan cambukan sebanyak 20 kali cambuk dimuka umum.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network