JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan dan batas waktu perlu diketahui umat muslim yang berpuasa. Apalagi menyikat gigi atau menggunakan siwak merupakan anjuran dari Rasulullah SAW. Tidak hanya untuk menjaga kebersihan mulut, tetapi juga sebagai bagian dari adab beribadah. Rasulullah SAW bersabda:
لَوْلاَ أَنَّ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُل وُضُوءٍ
Artinya: Seandainya Aku tidak memberatkan ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu'. (HR. Ahmad)
Hadits Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa jika tidak memberatkan, disunnahkan untuk menggosok gigi setiap kali berwudhu, di mana umat Islam minimal berwudhu lima kali sehari.
Di samping itu, menyikat gigi juga merupakan cara untuk menjaga kebersihan mulut. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ وَمَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Artinya: Menggosok gigi itu membuat mulut menjadi bersih dan membuat Allah menjadi ridha.(HR. An-Nasa'i).
Lantas, bagaimana hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan dan batas waktu yang diperbolehkan saat sedang menjalankan puasa?
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan dan Batas Waktu
Imam Asy-Syafi‘i menyatakan bahwa bersiwak atau menggosok gigi saat puasa dianggap makruh setelah waktu dzhuhur hingga sore hari. Alasan yang disampaikan olehnya adalah hadis Nabi yang menyebutkan:
لَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الِمسْكِ
“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. (HR. Bukhari)
Sementara bersiwak atau menggosok gigi dapat menghilangkan bau mulut, namun jika bau mulut mengganggu seperti setelah makan makanan berbau, disarankan untuk bersiwak.
Berkumur adalah tindakan memasukkan air ke dalam mulut untuk kemudian dikeluarkan kembali. Sementara itu, istinsyak adalah proses memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk kemudian dikeluarkan kembali.
Kedua hal tersebut dapat dilakukan saat berpuasa meskipun bukan untuk berwudhu'. Namun, perlu diingat agar tidak tertelan atau masuk ke dalam tubuh, karena hal tersebut akan membatalkan puasa.
Ustaz Dr Ahmad Sarwat MA, Direktur Rumah Fiqih Indonesia, menjelaskan bahwa mayoritas ulama setuju bahwa hukum sikat gigi atau menggunakan siwak saat berpuasa tidak akan membatalkan ibadah tersebut. Namun, seorang muslim perlu mengetahui batas waktu yang tepat.
Demikianlah ulasan tentang hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan dan batas waktu yang perlu muslim ketahui agar ibadah puasa Ramadhan semakin khusyuk.
Wallahu A'lam
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait