Ada 135 Posisi untuk PPK di Banyumas, Ini Info Perdaftaran dan Syaratnya

Elde Joyosemito
Kantor KPU Banyumas. (Foto: Dok KPU Banyumas)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024, KPU Banyumas membuka seleksi untuk mengisi posisi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pendaftaran seleksi terbuka akan dimulai pada hari Selasa, 23 April 2024 dan berakhir pada 29 April 2024.

Diperlukan sejumlah 135 anggota untuk badan adhoc ini, yang akan ditempatkan di 27 kecamatan.

"Mereka yang terpilih akan bertugas sebagai perpanjangan tangan KPU Banyumas di tingkat kecamatan dan akan bekerja selama delapan bulan, mulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025," menurut siaran pers yang dirilis pada Selasa (23/4/2024).

Dia menjelaskan, bagi yang tertarik menjadi anggota PPK, dapat mengirimkan dokumen pendaftaran secara mandiri melalui situs https://siakba.kpu.go.id dari tanggal 23 April 2024 hingga 29 April 2024, pukul 08.00-16.00.

Calon anggota yang telah mengirimkan dokumen melalui Siakba juga diminta untuk mengirimkan dokumen fisik langsung ke alamat Kantor KPU Kabupaten Banyumas paling lambat pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, pukul 16.00.

Setelah seleksi anggota PPK selesai, akan dilanjutkan dengan agenda pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Berikut adalah persyaratan untuk calon anggota PPK:
a. Warga Negara Indonesia,
b. Berusia minimal 17 tahun,
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
d. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil,
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau telah berhenti menjadi anggota partai politik minimal selama 5 tahun,
f. Berdomisili di wilayah kerja PPK yang dibuktikan dengan KTP,
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
h. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat,
i. Tidak pernah dihukum penjara atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Editor : Elde Joyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network