get app
inews
Aa Text
Read Next : Menhub Bertemu 5 Bupati Bahas Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga, Ini Isinya

Jarang Diketahui Masyarakat, Ternyata Begini Aturan Pemasangan Polisi Tidur

Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:32 WIB
header img
Peraturan Menteri Perhubungan Mengenai Pemasangan Polisi Tidur. Foto: Instagram Kemen PUPR

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemasangan polisi tidur atau speed bump ternyata menjadi polemik di masyarakat. Terlebih, pemasangan polisi tidur umumnya terletak di jalan umum yang dilalui banyak orang.

Masih banyak yang belum mengetahui terkait aturan pemasangan polisi tidur, sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan kendaraan.

Terkait pemasangan polisi tidur telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 

Ada tiga jenis polisi tidur dalam aturan tersebut yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.

Editor : Pepih Nurlelis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut