get app
inews
Aa Text
Read Next : Menhub Bertemu 5 Bupati Bahas Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga, Ini Isinya

Jarang Diketahui Masyarakat, Ternyata Begini Aturan Pemasangan Polisi Tidur

Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:32 WIB
header img
Peraturan Menteri Perhubungan Mengenai Pemasangan Polisi Tidur. Foto: Instagram Kemen PUPR

Dilansir iNews.id dari akun Instagram Kemen PUPR mengenai aturan pemasangan polisi tidur speed bump yaitu sebagai berikut: 

1. Memiliki tinggi 18-15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.

2. Pemakaian warna terdiri dari kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

3. Terbuat dari badan jalan (aspal), karet, atau bahan lainnya.

4. Pemasangan dilakukan pada jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan maksimal 10 km per jam.

Editor : Pepih Nurlelis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut