Jarang Diketahui Masyarakat, Ternyata Begini Aturan Pemasangan Polisi Tidur
Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:32 WIB
Dilansir iNews.id dari akun Instagram Kemen PUPR mengenai aturan pemasangan polisi tidur speed bump yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki tinggi 18-15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.
2. Pemakaian warna terdiri dari kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
3. Terbuat dari badan jalan (aspal), karet, atau bahan lainnya.
4. Pemasangan dilakukan pada jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan maksimal 10 km per jam.
Editor : Pepih Nurlelis