get app
inews
Aa Read Next : Rakor Pengamanan Pilkada Banyumas, Ini yang Dibahas

Untuk Jadi Anggota TNI atau Polri Setor Rp300 Juta, Ternyata Penipuan

Minggu, 09 April 2023 | 06:20 WIB
header img
Tim dari Unit III Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan dua pelaku tindak pidana penipuan. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Tim dari Unit III Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan dua pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Keduanya diduga kuat nglomboni atau membohongi. Karena keduanya berjanji bisa memasukkan orang menjadi anggota TNi atau Polri.

Dua orang yang ditangkap adalah MA (40) perempuan asal Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga  serta NJ (42) laki laki warga Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang. Keduanya ditangkap ketika berada di wilayah Kecamatan Rembang Purbalingga. 

MA dan NJ tersebut menjanjikan bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI atau Polri dengan memberikan sejumlah uang

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatalan awalnya pada Selasa (18/5/2023) jam 13.00 WIB, korban MF (52) perempuan warga Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal bertemu dengan pelaku. Mereka bertemu di rumah makan di Kota Purwokerto.

Saat itu, korban bersama saksi JA, saksi ZA. Pelaku mengaku dapat memasukkan anak korban menjadi anggota TNI. Pelaku mengatakan bahwa untuk memasukkan anak tersebut kebutuhannya Rp250 juta.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut