Sebelumnya diberitakan pihak kepolisian Polresta Banyumas telah menetapkan Rudi (57) sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan anak kandung dan pembunuhan terhadap tujuh bayi hasil Inses yang kerangka bayinya ditemukan dikubur di sebuah kebun di Kelurahan Tanjung. Hal tersebut dilakukan dirinya jika ingin mendapatkan kekayaan.
Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, tersangka Rudi tega menggauli anak kandungnya sendiri E hingga hamil tujuh kali. Selama proses kelahirannya, E dibantu oleh ibu kandungnya S. Setelah itu tujuh bayi yang dilahirkannya sejak tahun 2013-2021 dibunuh dan dikubur di area kebun hingga ditemukan tulang belulang bayi oleh warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Saksi E dan S yang datang ke lokasi kejadian untuk melakukan rekonstruksi. Foto: Arbi Anugrah
Perbuatan E dan S tersebut dilakukan di bawah ancaman oleh tersangka Rudi. Termasuk ketika Rudi tega menggauli anak kandungnya sendiri.
Tersangka Rudi dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Editor : Arbi Anugrah