Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : CitiQuest dari BeOne Tech, SuperApp berbasis Teknologi Blockchain Asli Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen Pajak Utak-Atik Pajaki NFT Setelah Ghozali Tajir Melintir

Selasa, 18 Januari 2022 | 14:58 WIB
  • author MPI
Dirjen Pajak Utak-Atik Pajaki NFT Setelah Ghozali Tajir Melintir
Cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI kepada Ghozali. Ditjen Pajak memberikan ucapan selamat dan mengingatkan mahasiswa asal Semarang yang mendadak jadi miliarder dari foto NTP itu untuk membayar pajak. Foto: Repro

4. Mekanisme Pajak

Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut. Demikian Terima kasih atas bantuannya dalam menjelaskan kepada masyarakat," katanya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut