Dirjen Pajak Utak-Atik Pajaki NFT Setelah Ghozali Tajir Melintir
Selasa, 18 Januari 2022 | 14:58 WIB
4. Mekanisme Pajak
Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut. Demikian Terima kasih atas bantuannya dalam menjelaskan kepada masyarakat," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta