Dari kegiatan tersebut terdapat 63 kendaraan knalpot brong yang dirazia. Kemudian para pengendara beserta barang bukti kendaraan berknalpot brong diamankan di kantor Sat Lantas Polresta untuk Banyumas dan diberikan edukasi.
"Para pelanggar kita berikan edukasi agar mengetahui tentang larangan penggunaan knalpot brong, sehingga dapat menciptakan efek deteren kepada pengguna jalan yang lain," ujar Kasat Lantas.
Menurut Kasat Lantas, penggunaan knalpot brong ini sudah menjadi perhatian pimpinan karena sering kali menjadi keluhan masyarakat.
"Sebagaimana telah disampaikan pimpinan bahwa apabila masyarakat sudah resah maka Polisi harus bertindak. Upaya ini juga sebagai edukasi masyarakat bahwa menjelang kampanye terbuka, penggunaan knalpot itu dilarang," ungkap Kasat Lantas.
Editor : EldeJoyosemito